Selasa, 28 Desember 2010

JUST BEKAGE

 Tak tau ,harus apa sekarang aku ini
Berada dalam kekalutan, berselimut kabut pegunungan
Menunggu kepastian yang tak tahu apakah dia akan datang
Membawa kepastian, untuk menyegarkan, dahaga akan kesenian
Seperti dedaunan tertiup angin, seperti kicau burung pagi hari
Suara kepastian datang di iringi langkah para perintis penampungan
Dengan kebersamaan dan kepastian membangun sebuah pondasi
Untuk, pijakan awal bagi para penerus jalur kesenian
Dengan pondasi yang di tinggalkan sebagai jejak dari para perintis
Para perantauan datang untuk membangun sebuah tiang
Penyagga kebersamaan dan penopang keriangan
Bagai oase di tengah gurun mengundang para musafir
Yang kehausan dan kebingungan,memberikan rasa segar
Diiringi tawa penghapus kekalutan
Dijaga dengan penuh perjuangan untuk membangun sebuah dinding persatuan
Agar kesegaran tak sirna di tengah panas gesekan girigi mesin otak kiri yang bekerja memenuhi lembaran – lembaran perkamen yang akan dirangkai menjadi kitab bersampul pelangi.
Dengan komitment dan kebersamaan untuk menjaga agar kesegaran tak hilang
Agar jalur kesenian tak sirna dan hanya menjadi jejak goresan tinta dalam buku sejarah kami para genersi ketiga siap memberikan kedamainan dengan atap yang kami bangun
Dihiasi warna dari generasi 4 yang menambah keindahan penampungan para penjaga keriangan dan oase gurun.
Dan dengan vandalitas berselimut loyalitas dan kebersamaan kami jaga penampungan keriangan.
Selamat ulang tahun penampung aspirasi kesenian
Selamat ulang tahun BEKAGE

SEKS PRA NIKAH

 Kehidupan era modern dengan banyak perkembangan tehnologi dan peradapan yang semakin maju menjadikan aktivitas kehidupan manusia sekarang telah beraneka ragam. Tehnologi dan seharusnya membawa dampak positif untuk kehidupan para remaja khususnya di Indonesia sering kali di membawa dampak negative. Masa remaja adalah masa yang paling indah dan masa peralilan untuk menjadi seorang  dewasa yang mempunyai jati diri, ini mengapa masa remaja sering di sebut sebagai masa pencarian harga diri. Masa remaja adalah masa peralihan, yang bukan hanya dalam arti psikologis, tetapi juga fisiknya. Peralihan dari anak ke dewasa ini meliputi semua aspek perkembangan yang dialami sebagai persiapan memasuki masa dewasa.
 Pada zaman sekarang, kehidupan seksual dikalangan remaja sudah lebih bebas dibandingkan dahulu. Hal ini bisa kita rasakan di kota-kota besar di Indonesia. Pada masa ini remaja mempunyai keinginan besar sekali terutama dalam masalah seksualitas. Rasa ingin tahu inilah yang mendorong remaja untuk mencari informasi tentang seksualitas. Dorongan rasa ingin tahu ini, kalau tidak terpenuhi dengan bimbingan dan penerangan yang benar, dikhawatirkan mereka memiliki anggapan yang salah mengenai masalah-masalah yang berkenaan dengan seks, lebih dikhawatirkan lagi, jika para remaja memperoleh pengetahuan dan pemahaman seksnya dari cerita-cerita kotor dan cabul.
Kalau keadaan mereka dibiarkan, tanpa ada usaha untuk memberikan pemahaman pendidikan seks yang benar, tidak mustahil akan tercipta keadaan yang amoral; mereka memandang seks hanya sebagai nafsu kebinatangan. Perilaku seksual yang tidak sehat di kalangan remaja khususnya remaja yang belum menikah semakin meningkat. hubungan seksual sebelum menikah banyak dilakukan oleh remaja yang berpacaran. Meskipun tidak semua remaja berpacaran melakukan hal tersebut, tetapi banyak penelitian menunjukan kecenderungan yang mengkhawatirkan dan memprihatinkan.
Ironisnya, bujukan atau permintaan pacar merupakan motivasi untuk melakukan hubungan seksual dan hal ini menempati posisi keempat setelah rasa ingin tahu, agama atau keimanan yang kurang kuat serta terinspirasi dari film dan media massa. hubungan seks pranikah adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang insane yang belum menikah atau yang belum terikat oleh tali perkawinan. Hubungan seksual ini umumnya terjadi diantara mereka yang telah meningkat remaja menuju dewasa.
Dari aspek medis, menurut Dr. Budi Martino L., SPOG, seks bebas memiliki banyak konsekwensi misalnya, penyakit menular seksual,(PMS), selain juga infeksi, infertilitas dan kanker. Tidak heranlah makin banyak kasus kehamilan pranikah, pengguguran kandungan, dan penyakit kelamin maupun penyakit menular seksual di kalangan remaja (termasuk HIV/AIDS). Pengetahuan remaja mengenai dampak seks bebas masih sangat rendah. Yang paling menonjol dari kegiatan seks bebas ini adalah meningkatnya angka kehamilan yang tidak diinginkan. Setiap tahun ada sekitar 2,3 juta kasus aborsi di Indonesia dimana 20 persennya dilakukan remaja. Secara fisik tindakan aborsi ini memberikan dampak jangka pendek secara langsung berupa perdarahan, infeksi pasca aborsi, sepsis sampai kematian. Dampak jangka panjang berupa mengganggu kesuburan sampai terjadinya infertilitas.
Aborsi diibaratkan pohon kecil yang dicabut dari tanah tempat tumbuh. Bisa Anda bayangkan apa yang terjadi saat pohon itu dicabut, seperti apa tanah di sekitarnya, jika di ibaratkan rahim adalah tanah. Saat ini para remaja putri ini mungkin belum menyadari akibat dari perilaku seks tersebut. Yang mereka khawatirkan mungkin hanya bahwa mereka tidak hamil. Tetapi yang lebih penting diketahui adalah bahwa virus HPV tersebut mungkin akan menjadi kanker 10-20 tahun mendatang. Itulah mengapa kanker serviks bisa terjadi di usia yang amat muda. Ketika perempuan itu menikah dan ingin hamil, akan sangat sulit, dan bukan tidak mungkin terjadi kemandulan. Selain dampak fisik dampak pysikis terhadap hubungan seks pranikah juga ada.
 Secara psikologis seks pra nikah memberikan dampak hilangnya harga diri, perasaan dihantui dosa, perasaan takut hamil, lemahnya ikatan kedua belah pihak yang menyebabkan kegagalan setelah menikah, serta penghinaan terhadap masyarakat. Keputusan untuk melakukan hubungan seks tersebut tidak dengan konsekuensi yang kecil, terutama untuk remaja wanita. Perasaan - perasaan negatif seperti hilangnya keperawanan, rasa malu, rasa bersalah, rasa berdosa, kotor, takut, khawatir dan lainnya akan timbul setelah mereka melakukan hubungan seks pranikah (Conger, 1991). Hubungan seks tidak menyebabkan ganguan pada fisik saja, tetapi juga gangguan psikis pada diri remaja putri yang telah melakukan hubungan seks pranikah. Gangguan psikis itu dapat berupa perasaan terhina, rendahnya harga diri,bahkan depresi Curran (dalamConger,1991). Hal ini bisa dilihat dari hasil penelitian yang menunjukan perilaku seks pranikah memberikan dampak hilanganya harga diri seseorang wanita yaitu penderitaan kehilangan keperawanan (82%), rasa bersalah (51%), merasa dirinya kotor (63%), tidak percaya diri (41%), dan rasa takut tidak diterima (59%) (Subandriyo dalam Kompas, 2001).

HAK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM

A.LATAR BELAKANG
Negara Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga Negara Indonesia. Keduanya harusberjalan selaras agar terciptanya keadilan. Adil terhadap Negara dinamakan adil legal yaitu menaati peraturan yang berlaku. Adil distributive adalah Negara adil terhadap warganya yaitu setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan. Landasan dasar hak dan kewajiban terhadap Negara adalah pada sila kelima pancasila yang berbunyi keadilan social abagi seluruh rakyat Indonesia. Hak adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat pula tidak di ambil setelah melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus ditunaikan atau dijalankan.
 Dalam kaitannya dengan Negara maka kewajiban kita sebagai warga Negara adalah diantaranya membayar pajak,serta membela dan menjaga keutuhan Negara Indonesia. Sedangkan hak yang didapatkan ada berbagai macam, dalam hal ini disebut dengan 10 hak dasar rakyat.
1.      Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
2.      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
3.      Hak unutk memperoleh rasa aman.
4.      Hak untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup (sandang, pangan, papan)yang terjangkau.
5.      Hak memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan.
6.      Hak memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan.
7.      Hak untuk memperoleh keadilan.
8.      Hak untuk berpartisipasi dalam politik dan perubahan.
9.      Hak untuk berinovasi.
10.  Hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Disadari bahwa ke sepuluh hak dasar rakyat tersebut seluruhnya tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Dalam hal ini point no. 2 tentang hak untuk mendapatkan perlindungan hukum perlu mendapatkan sorotan yang lebih. Ini dirasa karena adanya ketimpangan dalam mendapatkan perlindungan hukum.

B.RUMUSAN MASALAH
Masalah yang sering muncul terkait dengan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ada bermacam-macam dan berbagai kendala menghambat pemenuhan nya. Setiap pemerintahan dari pemerintahan orde lama sampai pemerintahan masa reformasi seperti saat ini. Dalam hal ini masalah tersebut lebih terfokus dalam:
“Perlindungan hukum warga Negara yang di luar negeri dalam hal ini tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri.”
Seperti yang kita tahu bahwa banyak pemberitaan dan banyak masalah tentang warga Negara kita yang berada di luar negeri bermasalah dan bahkan teraniaya.
C.PEMBAHASAN
Globalisasi menyebabkan batasan antar Negara tidak begitu berarti, yang selanjudnya menyebabkan pergerakan orang dari satu Negara kenegara lainnya menjadi lebih mudah. Hal ini juga dirasakan oleh Indonesia, dimana migrasi WNI secara besar ke luar negeri baik untuk tujuan bekerja, rekreasi, ibadah, menempuh pendidikan maupun untuk tujuan lainnya semakin meningkat. Saat ini tercatat lebih dari 3 (tiga) juta orang Indonesia yang berada di luar negeri. Jumlah yang tidak sedikit ini tentu saja berhak atas pelayanan dan perlindungan hukum dari Pemerintah Indonesia.
Departemen Luar Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah diberikan mandat untuk menjadi koordinator hubungan luar negeri. Salah satu mandat yang diberikan oleh undang-undang adalah untuk memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar negeri, namun disadari bahwa kompleksitas permasalahan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri sangat beragam sehingga diperlukan usaha secara terus menerus dalam mengupayakan perbaikan pemberian perlindungan kepada WNI dari waktu ke waktu baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kita banyak mengetahui bahwa banyak dari warga Negara kita yang bekerja di luar negeri dengan alasan mendapatkan penghasilan yang mencukupi dari pada bekerja di dalam negeri. Akan tetapi seringkali kita mendengar berita yang kurang sedap terhadap nasib dari para pejuang dan pahlawan devisa Negara indonedia yang berada di luar negeri.
 Banyak dari mereka yang pulang hanya dengan membawa tangan kosong, penyakit, luka bahkan hanya tinggal nama dan berbalut kain kafan dengan ditutup oleh peti mati. Banyaknya kasus seperti ini memperlihatkan pemerintah kurang memperhatikan tentang perlindungan hukum warganya yang berada diluar negeri. Bahkan kasus terakhir yang membuat hubungan Negara Indonesia dengan Negara tetangga yaitu Malaysia sedikit memanas adalah adanya penangkapan terhadap petugas kelautan dan perikanan provinsi riau ditangkap di perairan Indonesia oleh polair diraja Malaysia. Dalam menyelesaikan masalah itu terlihat pemerintah Indonesia sedikit lamban. Jawaban yang keluar dari juru bicara mentri luar negeri Indonesia adalah bahwa belum adanya konfirmasi yang jelas tentang asal mula penangkapan. Jawaban seperti ini menunjukkan kurangnya koordinasi yang baik antara pemerintah Indonesia dengan konsulat Indonesia yang berada di Malaysia.
Seharusnya Departemen Luar Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah diberikan mandat untuk menjadi koordinator hubungan luar negeri. Salah satu mandat yang diberikan oleh undang-undang adalah untuk memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar negeri. Akan tetapi kejelasan nasib para warga Negara yang ada di luar negeri seperti menggantung dan hanya manis di awalnya. Kebanyakan kasus tentang perlakuan kekerasan tenaga kerja kita di luar negeri akan dip roses setelah mendapatkan sorotan dari media massa. Namun keberlanjutan kasusnya hanya sebatas berapa lama berita tersebut beredar, selebihnya kita tidak mengetahui bagaimana nasibnya. Seharusnya Negara harus lebih berani dalam mengambil tindakan yang terkait oleh perlindungan warganya. Seperti Negara – Negara lain, contohnya Australia dan cina Negara tersebut berani mengeluarkan travel warning atau larangan berkunjung atau bahkan pemutusan hubungan diplomatic dengan Negara yang menggangu dan membahayakan keselamatan negaranya.
Ini semua perlu dilakuakan oleh Indonesia sebab warga Negara merupakan aset yang sangat berharga bagi Indonesia. Menyakiti atau mengganggu warga Negara, seperti halnya menghina kehormatan dan kedaulatan Negara, ini di karenakan warga Negara merupakan unsure dari suatu Negara. Namun disadari bahwa upaya-upaya penguatan sistem pelayanan dan perlindungan warga bukanlah pekerjaan yang dapat selesai dalam semalam. Diperlukan kerja keras dan komitmen yang terus menerus dari Pemerintah baik dari sistem maupun personil dan yang tidak kalah penting juga adalah masyarakat sebagai subyek perlindungan yang harus membekali diri sebaik-baiknya sebelum bepergian keluar negeri untuk tujuan apapun. Indonesia melalui undang – undangnya telah menjamin perlindungan hukum bagi warga negaranya. Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa “Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban inter alia memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”.
 Sebagaimana dinyatakan dalam pasal tersebut di atas, pelaksanaan fungsi konsuler tidak dapat dilepaskan dari  pengaturan hukum internasional dan dalam hal ini tunduk pada ketentuan dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler (Konvensi Wina 1963) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 1 tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1961) Dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Consular Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Consular Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1963).  Konvensi Wina 1963  sendiri telah menetapkan bahwa fungsi perwakilan konsuler dalam memberikan perlindungan dilakukan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional (vide Pasal 5 Konvensi Wina 1963). Selain tunduk pada hukum internasional, upaya perlindungan WNI di luar negeri pun harus dilakukan dengan tidak mengabaikan hukum nasional yang berlaku di wilayah tersebut.  Mengingat penegakan yurisdiksi hukum di wilayah teritorial merupakan bagian dari kedaulatan suatu Negara.
Permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di luar negeri sangat bervariasi, namun sejauh ini dapat dibagi menjadi empat kelompok besar yaitu : pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan imigrasi. WNI yang berada di luar negeri tunduk pada ketentuan pidana, imigrasi, dan ketenagakerjaan (bila dia bekerja di luar negeri) yang berlaku di negara penerima. Sementara WNI yang membuat perjanjian/kontrak dengan pihak asing untuk suatu kegiatan baik di dalam maupun di luar negeri, secara bersama-sama dengan pihak mitranya  dapat memilih hukum yang berlaku dan tempat penyelesaian sengketa yang diinginkan. Dalam hal WNI di luar negeri mengalami permasalahan hukum  dan tidak dapat membela hak dan kepentingannya secara langsung di muka pengadilan atau di hadapan institusi yang berwenang lainnya di luar negeri, karena ketidak hadirannya atau alasan lain, Perwakilan RI dapat mewakili atau mengatur perwakilan yang layak bagi WNI dengan tujuan sebagai langkah awal perlindungan hak dan kepentingan WNI tersebut. Namun demikian perwakilan baik oleh Perwakilan RI atau pihak lain yang ditunjuk oleh Perwakilan RI untuk bertindak untuk dan atas nama WNI harus dilakukan dengan memperhatikan praktek dan prosedur yang berlaku di negara penerima. Namun demikian, perwakilan di muka  pengadilan atau di hadapan institusi lainnya tersebut pun tidak dapat dijadikan alat untuk mengintervensi sistem hukum yang berlaku terhadap WNI di negara penerima, semata-mata untuk tujuan perlindungan WNI dimaksud.
Selain perlindungan kekonsuleran, negara juga dapat memberikan perlindungan diplomatik. Dalam perlindungan diplomatik, pemerintah suatu negara harus secara tegas mengajukan klaim atau protes kepada pemerintah negara lain yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum internasional terhadap warga negaranya. Hal ini berarti yang terlibat dalam sengketa bukan lagi individu/Warga Negara tertentu, melainkan pemerintah masing-masing negara, dan sengketa pun menjadi bersifat internasional. Namun perlindungan diplomatik juga tunduk pada ketentuan dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa perlindungan diplomatik diberikan terbatas pada kasus dimana telah terjadi pelanggaran hukum internasional oleh negara penerima (bukan individu di negara penerima), seluruh upaya-upaya hukum nasional yang dimungkinkan di negara penerima telah ditempuh, dan individu yang menjadi korban adalah pemegang kewarganegaraan negara pemberi perlindungan.
Perlindungan diplomatik memiliki bentuk yang sangat variatif, mulai dari yang bersifat lunak seperti mediasi dan good offices hingga yang bersifat keras seperti penangguhan hubungan diplomatik dan litigasi internasional. Hukum internasional melarang penggunaan kekerasan dalam pelaksanaan perlindungan diplomatik. Perbedaan mendasar antara perlindungan kekonsuleran dan perlindungan diplomatik terletak pada perlindungan kekonsuleran bersifat preventif sementara perlindungan diplomatik bersifat remedial. Selain itu perlindungan diplomatik juga hanya dilakukan oleh pemimpin negara atau pejabat tinggi yang mewakili negara (Menteri Luar Negeri atau Duta Besar).


D. KESIMPULAN
  1. Setiap warga Negara berhak atas perlindungan hukum.
  2. Negara menjamin perlindungan hukum warganya , melalui undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang member mandate perlindungan hukum warganya yang berada di luar negeri.
  3. Pemerintah perlu lebih memperhatikan nasib warga nya di luar negeri dengan memberikan perlindungan hukum.
  4. Warga Negara merupakat aset Negara yang berharga yang patut untuk dilindungi.



Senin, 01 November 2010

perjalanan wedi ombo

jumat di bulan oktober ini UKM Touring geografi UGM 2009 mengadakan camping , yang merupakan hal yang luar biasa di lakukan. undangan sudah aku sebar sejak jauh2 hari sebelm perhelatan akbar ini di mulai, persiapan tenda dan segala ubo rampe telah aku pikirkan. tepatnya jumat tanggal 29 oktober 2010 (yen ra salah) kami memilih tanggal untuk berangkat. pemberangkatan di bagi menjadi dua kloter (seperti haji) kloter pertama di berangkatkansehabis sholat magrib tepatnya gua kagak tau gan(kayak anak kaskus) yang gua tau adalah pemberangkatan kloter kedua dan yang terakhir. kloter ini di berangkatkan pukul 11.00 malam aku tau persis sebab aku ikut kloter ini. dalam kloter ini kami berangkat ber 3 boy dengan personil gua (m.h.d.s) agam and gekas(akun FB). pemberangkatan yang dilepas dengan hujan gerimis, ras ragu2 sebab dari kami tidak ada yang tahu pasti jalan menuju wedi ombo walaupun ada 1001 jalan (yen ra percoyo itung o dwe). tak hiperbolak ke sitik yo di jalan yang lengang dan sepi aja, kami bak seperti atau menjelma bagai pembalap dengan kecepatan dan ketepatan yang akurat kami melesat seperti elang yang menukik kebumi ketika melihat mangsanya. jalann wonosari yang lengang kami babat habis dengan kecepatan 200 km/jam (sek rak sah protes) 200 km- 110km=x. akan tetapi saat samapi dimana tepatnya aku tidak tau kami mulai kebingungan sebab tidak ada lagi petunjuk jalan yang dapat menjadi patokan kami. wis ah males aku langsung ae yo kami sampai di widiombo sekitar pukul 01.00 pagi esok harinya.

kalau kalaian gak suka tulisan saya
yo BEBAS aku mung pingin nulis
salam damai
terimakasih

Kamis, 30 September 2010

abstrak

KKN KITA DUKUNG ATAU BERANTAS ?

BAB I
 
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Indonesia adalah Negara yang besar dan makmur baik dari segi ekonomi dan kekayaan alamnya. Jika Kita melakukan hitung –hitungan secara ilmu pasti bisa digolongkan sebagai Negara makmur dengan pendapatan perkapita yang bisa digolongkan tinggi. Tapi dalam kenyataan nya tidak demikian kita malah termasuk dalam Negara yang bisa digolongkan Negara yang miskin. Ini dilihat dari utang luar negeri Negara kita dan dari segi pendapatan perkapita Negara kita. Salah satu factor yang menyebabkan itu adalah KKN. KKN adalah kependekan dari Korupsi , Kolusi dan nepotisme. Istilah KKN ini pernah ssanter terdengar di akhir dari rezim kepemimpinan presiden Soeharto. Semua orang pada waktu itu asyik membicarakan nya. Dan KKn lah yang menjadi salah satu penyebab di gulingkannya presiden Soeharto oleh rakyat. Bahkan sampai saat ini KKn masih ada dan eksis di Indonesia. Sebuah organisasi Internasional mencatat Indonesia adalah Negara ter korup no 3 di dunia.
B.     Permasalahan

1.      apa yang menyebabkan timbulnya KKN?
2.      dampak apa saja yang di timbulkan dari KKN terhadap social ekonomi masyarakat Indonesia?
3.      langkah apa yang perlu di ambil untuk menekan KKN di Indonesia?

BABII

PEMBAHASAN

A.    Definisi dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.  Dalam kata KKN yang di dalamnya ada unsure korupsi , kolusi dan nepotisme dari ketiga unsure itu korupsi lah yang lebih dikenal oleh masyarakat luas. Ini dikarenakan kolusi dan nepotisme merupakan factor pendukung adanya korupsi. Bila dijabarkan arti perkata KKN ketigannya memang memiliki keterkaitan. Korupsi artinya perbuatan seorang pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang,jabatan, kesempatan atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dan merugikan Negara.
Kolusi adalah suatu perserikatan antara 2 orang atau kelompok untuk mendapatkan sesuatu dengan cara yang tidak baik. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Menurut beberapa pendapat dari beberapa narasumber yang telah saya mintai pendapatnnya KKN adlah perbuatan menyalah gunakan kekuasan yang digunakan untuk mendapatkan uang dan untuk kepentingan kelompok maupun individu itu sendiri

B.     Penyebab Timbulnya KKN

KKN ini dapat timbul dan disebabkan oleh berbagai macam sebab seperti konsentrasi dan pengambilan keputusan yang cenderung ada di satu kekuasaan atau wewenang. Sebab ini timbul pada kita masih menganut keputusan –keputusan pusat dan belum memasuki era otonom. Dalam sebab ini rakyat tidak diberikan hak dalam pengambilan pendapat. Kurangnya trasparansi di lingkungan pemerintahan Indonesia. Banyak dari Instansi pemerintahan yang tidak trasparan dalam membeberkan langkah dan tindakan yang mereka ambil. Kampannye politik yang mahal, ini memungkinkan pelaku KKN untuk KKN. Pada factor ini pelaku ingin mengembalikan asset kekayaannya yang telah banyak dikeluarkan untuk pembiayaan kampanye politik mereka baik itu unutk mencalontkan diri sebagai pemimpin atau sebagai wakil rakyat. Mereka terkesan ingin balas dendam dengan jabatan yang telah mereka miliki dan jabatan itu mereka gunakan untuk mengembalikan modal yang telah keluar. Banyaknya proyek- proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang banyak. Biasanya ini adalah proyek – proyek pembangunan sarana dan prasarana public yang membutuhkan banyak dana. Dalam proyek ini biasanya dilakukan pelelangan pembuat atau pemegang proyek dengan cara lelang. Ini bias menimbulkan KKN mulai dari penetapan perusahan mana yang bias memenangkan tender tersebut sampaii uang yang akan dikucurkan untuk pemenuhan tender tersebut.

Lingkungan yang tertutup dan lebih mementingkan jaringan teman lama. Lemahnya disiplin hukum, pengawasan dan sangsi hukum untuk KKN. Dari ketiga unsure KKN , korupsi, kolusi dan nepotisme hanya korupsi lah yang termasuk dalam tindakan pidana. Padahal dua unsure lainnya termasuk dalam unsure yang sangat mendukung terbentuknya korupsi.  Kurangnya kebebasan berpendapat dan kebebasan media masa. Fungsi dari media masa atau pers sendiri adalah sebagai fungsi control pemerintahan apabila fungsi kontrolnya dibatasi apalagi di control maka KKN akan terus bekembang bahkan tambah membesar. Keadaan ini pernah terjadi saat kepemimpinan preesiden Soeharto, saat itu banyak media – media masa yang di brendel izinnya seperti kompas. Ssaat itu semua pemberitaan miring mengenai pemerintahan dilarang untuk di muat dalam surat kabar, hanya pemberitaan yang bagus lah yang boleh di muat seperti keberhasilan program KB, swasembada pangan dan harga sembako murah yang merupakan suatu prestasi pada pemerintahan saat itu. Pemberitaan miring seperti kasus korupsi bea sisiwa super semar dan monopoli perdagangan ccengkeh serta tembakau yang di kelola oleh keluarga cendana yang merupakan perwujutan dari KKN tidak boleh di muat.
 Gaji pegawai pemerintahan yang tergolong kecil. Ini menjadi pemicu banyak dari pejabat dan pegawai Negara yang  terjerat kasus korupsi. Masih kentalnya pengaruh hubungan saudara dalam proses perekrutan. Menurut ahli biologi manusia cenderung lebih memilih seseorang yang masih memiliki hubungan saudara saat proses perekrutan. System yang telah rusak dan telah dianggap seperti suatu kebiasaan. Ini dapat dicontohkan bila kita ingin membuat SIM atau kartu tanda pengenal kita akan lebih memilih membayar lebih lewat paara oknum untuk lebih mempermudah prosesnya. Sifat cuek kebanyakan rakyat Indonesia terhadap kasus – kasus KKN di negeri ini. Karena sikap rakyat yang cenderung demikian maka para pelaku KKN tidak terlalu takut akan sangsi moral yang akan mereka dapat saat melakukan KKN.tingkat pendidikan rakyat Indonesia yang rendah. Ini menyebkan rakyat lcenderung lebih mudah untuk di bohongi.  Factor- factor diatas adalah factor utama mengapa di Indonesia KKN tumbuh dengan subur.

C.     Dampak Yang Di Timbulkan Dari KKN

Dampak yang akan timbul dari berkembangnya praktik KKN di Indonesia ini sangatlah berbahaya dan merugikan rakyat beserta bangsa dan Negara. Jika dilihat dari dampak secara sosai dan ekonomi maka KKn dapat merusak keutuhan NKRI. Dampak sosialnya adlah akan timbulnya kesenjangan social yang sangat jauh di antara penduduk Indonesia karena adanya perbedaan status social yang sangat jauh. Dari dampak ini bias menimbulkan suatu pergerakan perjuangan dan pemberontakan dari penduduk – penduduk yang sudah sangat jenuh denga keadaan seperti ini. Akan ikut berkembang pula sikap –sikap kepemimpinan yang otoriter dan radikal di Indonesia. Berkembangnya sikap individuals di kalangan penduduk Indonesia. Selain itu juga kan menimbulkan persaingan – persaingan yang tidak sehat dalam segala hal, baik itu pendidikan ,pekerjaan dll. Dapat menimbulkan perpecahan antar penduduk  di Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan golongan atau pribadi dibandingkan dengan kepentingan umum.
Jika di lihat dari segi ekonomi KKN akan sangat merusak ekonomi bangsa dan Negara Indonesia. Dalam hal ini akan dapat menimbulkan kesenjangan ekonomi di Indonesia. Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin ini juga dapat melebar dengan akan maraknya kriminalitas. Dan persaingat ekonomi juga kan tidak sehat , pengusaha – pengusaha besar akan menggilas pengusaha kecil. Dapat terjadinnya krisis ekonomi di Indonesia yang menyebabkan harga kebutuhan pokok melambung serta pengangguran yang banyak.  KKN juga akan mengurangi kenyaman public karena dengan KKN para pelaku akan mengurangi jatah  - jath yang diperlukan untuk proses pelayanan dan menyebabkan pelayan public menjadi lebih lama dan bahkan tidak aman. Pakar ekonom pernah berpendapat bahwa salah satu keterbelakangan dari pembangunan ekonomi di Indonesia adalah korupsi yang berpentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal keluar negeri.


D.    Cara Menekan KKN di Indonesia

KKN akan sulit sekali untuk dihapus bahkan ada kemungkinan tidak mungkin melihat pada factor utama yang ada di atas. Dalam hal ini KKN hanya bias kita tekan, dan itu haruslah kita tekan sekecil mungkin. Cara yang telah di tempuh oleh pemerintah Indonesia untuk menekan KKN sudah lebih baik dari waktu ke waktu. Adanay lembaga pengawasan khusus yang dibangun oleh pemerintah seperti KPK merupakan suatu langkah positif yang diambil oleh pemerintah KPK juga di dukung beberapa per undang – undangan seperti
Per undang – undangan di atas merupaka dasar pendukung KPK. Selain itu lebih baiknya demokrasi birokrasi yang ada juga dapat mempersempit praktik KKN. Tingkat pendidikan dari rakyat Indonesia yang telah sedikit banyak maju dapat mempersempit ruang gerak para pelaku KKN karena banyak dari penduduk Indonesia yang telah tahu apa itu KKN dan bahaya yang di timbulkannya. Kebebasan berpendapat dan media masa juga harus mendapat jaminan hukum dan ini telah maju dengan sekarang banyaknya kasus – kasus KKN yang bias di ekspos oleh media masa baik itu elektronik maupun cetak. Hal yang harus dilakuakn lainnya adalah membuat peratuan yang tegas tentang tindakan KKN dengan sangsi yang tegas dan jelas serta adlil, karena dengan demikian akan membuat takut para pelaku KKN. Memperketat pengawasan di pemerintahan dan perekrutan – perekrutan. Dan harus ditanamkannya pelajaran tentang KKN sejak dini agar generasi muda mas depan dapat lebih dini mengetahui bahaya dari KKN dan diharapkan akan menjauhi KKN. Perbaikan sisten dan struktur birokrasi pemerintahan.
  1. Kita Dukung atau Berantas
Ini semua adalah dilemma dari KKN itu sendiri disatu pihak kita berbicara dan meneriakkan berantas KKN akan tetapi di lain pihak kita nyaman dengan adannya KKN dan tidak ssadar bahwa yang kita lakukan kadang juga termasuk dalam KKN. Sangat tidak mudah mengambil keputusan apakah KKN adalah milik para pelakunya ataukah milik kita bersama. Juga tidak gampang mengukur kadarnya sebagai “penyakit sistem” (struktural), sebagai “penyakit manusia”, atau “penyakit budaya” suatu masyarakat yang berada dalam sistem yang sama. Ia sangat cair, seakan-akan merupakan serbuk yang rata menabur, atau bagaikan asap halus yang tak kasat mata, sehingga tidak bisa serta merta bisa disimpulkan bahwa perilaku korupsi adalah semacam anomali atau penyakit khusus yang berlaku pada sejumlah orang, ataukah ia memiliki “infrastruktur” budaya yang memang mendarah daging secara lebih menyeluruh pada kehidupan masyarakat kita. Bila kita lebih jeli mengamati kita akan mendapatkan diri kita sendiri mungkin termasuk para pendukung KKN tersebut.
 Kita berteriak dan mengadakan aksi demonstrasi dan daalam aksi tersebut kita melakukan aksi anarki yang merusak sarana dan prasarana umum sebagai bentuk kekecewaan “kata nya”. Tapi apak kita tidak sadar bila tindakan kita itu adalah jalan bagi para koruptor untuk melakukan korupsi. Mereka bias saja mengatakan dan mengajukan proyek unutk pembangunan kembali sarana yang telah rusak dan itu akan memberi jalan pada para koruptor untuk korupsi. Tapi bukan berarti bila kita ingin memberantas korupsi kita harus menghentikan pembangunan.pembangunan harus terus jalan tapi dengan pengawasaan yang ketat. Contoh lainnya adalah Sesekali berkhayal: Presiden kita besok harus Puntadewa alias Yudhistira yang berdarah putih, tak punya ambisi, berani kehilangan apapun demi cinta kepada rakyat dan kebenaran sejati. Tetapi kalau di saat fajar ada serangan Rp 20 ribu, ya tak apa bermurah hati mencoblos calon yang menyebar uang itu. Kita juga sering sekali mendengar jika ingin masuk suatu kantor atau lolos seleksi kita harus lah punya kenalan orang dalam atau kalau tidak kita membayar lebih dari ketentuan dengan harapan bias diterima. Manusia dan masyarakat Indonesia hidup dalam konotasi-konotasi: sesuatu tidak dimaksudkan sebagai sesuatu itu sendiri sebagaimana ia adanya. Setiap kata, setiap perbuatan, setiap langkah dan keputusan, setiap jabatan dan fungsi, selalu tidak berkenyataan sebagaimana substansinya, melainkan ada tendensi, pamrih, maksud tersembunyi, “udang dibalik batu” atau apapun namanya -- di belakangnya. Kalau ia berlaku pada denotasi penderitaan dikonotasikan sebagai “tabungan akhirat”, pada “tempe” dianggap “daging”, pada “kegagalan” disebut “sukses yang tertunda”, “kelemahan” disebut “kesabaran”, “kebodohan” dibilang “kerendahan hati”, “kemiskinan” dikonotasikan sebagai “suratan takdir” – maka masih bisa menguntungkan survivalisme para penderitanya. Mereka bertahan hidup berkat kepandaian menciptakan konotasi-konotasi, Pemerintah selalu beruntung karena tingkat kemiskinan dan penderitaan sedahsyat apapun tak mungkin melahirkan pemberontakan total atau revolusi.
            Tetapi kalau yang berlaku adalah denotasi “mencuri uang Negara” dikonotasikan sebagai “jasa bagi keluarga”, “korupsi” menjadi “kelapangan peluang untuk kedermawanan sosial”, denotasi merampok dan melacur itu boleh asalkan konotasinya adalah “jihad Agama”, malak pabrik narkoba itu halal asal konotasinya ada prosentase untuk “pembangunan Masjid”, denotasi “uang narkoba” batal demi konotasi “pembelaan Islam” – maka kebenaran, Agama, dan denotasi apapun tak akan mengalami kehancuran – karena satu-satunya yang bisa hancur hanya kehidupan manusia. Apakah kita semua tidak sadar bahwa tindakan kita mungkin dapat digolongkan sebagai KKN.

BAB III
KESIMPULAN
Kita dapat dengan mudahnya berteriak berantas KKN, tapi di satu sisi kita belum mengetahui apa itu sebenarnya KKN. Bahkan kita sendiri mungkin menjadi salah satu penikmat atau pendukung KKN itu. Tapi yang jelas KKN adalah perbuatan yang merugikan dan melanggar semua hukum yang ada. KKN juga dapat merusak dan membikin Negara kita ini hancur. KKN membuat kerugian dalam bidang ekonomi da social Negara Indonesia dan itu akan berdampak serius bila tidak kita tekan. Kita haruslah dapat menekan KKN itu sekecil mungkin agar tidak berkembang di Indonesia. Haruslah kita katakana dan yakin bahwa KKn bukanlah bagian dari budaya Indonesia.

BAB IX
DAFRAT PUSTAKA
file:///F:/kkn/makalah.htm/Makalah : Korupsi Milik Kita Semua, oleh Emha Ainun Nadjib
www. Kpk.go.id

Sabtu, 18 September 2010

MULIALAH ENGKAU

Pagi yang cerah berubah mendung
Hujan gerimis pun berubah jadi lebat
Tapi langkah mu tak berhenti
Kau susuri setiap jalan yang ada
Tak kau pikirkan lagi
Tubuhmu yang renta itu
Dan  berharap, kan kembali
Dengan beberapa rupiah di tangan
Agar hidup ini terus berjalan
Dan ,
Mereka bisa terus menuntut ilmu
Seraya berharap nasib mereka
Tak seperti diriku
Maka,
Sadarlah kamu
Wujudkan impian mulia itu.
Dan,
Buatlah mereka bangga padamu
                                                               
                                                        By. M . h . d . S